HPT merusak tatanan Syariah Islam
Pada banyak kasus, HPT telah menimbulkan kerusakan akidah. merusak sistim pewarisan Islam. Pada HPT, yang haram menjadi halal, yang halal menjadi haram, itulah HPT !
salam ukhuwah- Umar Al-Fadani Sudah bolak-balik saya pikir mengenai thread pak Gani Limsa untuk itu, saya ingin mangajukan pertanyaan,
Apa maksud dan Kenapa HPT dikatakan yang haram menjadi halal, yang halal menjadi haram. - Gani Limsa Umar Al-Fadani
Apa maksud dan Kenapa HPT dikatakan yang haram menjadi halal, yang halal menjadi haram ?
-------
Jawab :
1. Sistim pewarisan HPT itu tidak memiliki dasar dan landasan hukum Syar'i sama sekali. Hukum syar'i telah menetapkan pengaturan soal waris-mewaris ini dengan jelas. setiap perkara syara' yang ditetapkan tidak mengikuti ketentuan syara' adalah haram. oleh sebab itu status pewarisan ala HPT itu adalah haram. namun hukum adat Minangkabau menetapkan halal tampa landasan syar'i.
2. Betapa banyaknya harta hasil pencarian bapak ibu kita yang berdiri di atas tanah HPT di Minangkabau, misalnya saja seperti rumah, yang dibangun oleh ibu-bapak kita sendiri. semestinya rumah itu harus di wariskan secara faraidz, namun karena rumah-rumah itu berdiri diatas tanah HPT yang tak jelas status hukumnya, menyebabkan orang minangkabau tidak dapat memberlakukan hukum faraidz pada rumah yang di tinggalkan ibu-bapaknya. apa sebab ? sebab dalam pandangan orang minangkabau HPT itu harta bersama, tidak boleh di jual dan di miliki. lalu bagaimana rumah-rumah yang dibangun oleh ibu bapak kita diatas tanah HPT itu dapat wariskan secara faraidz ? tentu saja akan terganjal oleh tanah HPT, sebab yang halal telah bercampur dengan syubhat, akhirnya rumah peninggalan ibu bapak kita yang berdiri diatas tanah HPT itu juga tidak dapat di wariskan secara faraidz. inilah yang dimaksud dari yang halal telah menjadi haram tersebab oleh HPT. - Umar Al-Fadani Terima kasih pak Gani Limsa, atas jawabannya.
point 1. saya sependapat dan setuju karena dalam Islam mengenai pewarisan ini tidak ditemui cara HPT. Islam hanya mengajarkan kepada kita membagi waris dengan cara Faraidh.
point 2. Wah...ini menyebabkan dilema, yang tak kunjung selesai. Dengan demikian seorang ayah tidak pernah meninggal waris buat anak-anaknya, hilang dan tenggelam jasa seorang ayah. yang repot bila ibu meninggal duluan, sedangkan rumah itu dibuat oleh ayah ditanah HPT, Nah Apakah ayah boleh tinggal dirumah itu dengan istri keduanya....?
Bagaimana dalam pandangan pak Gani, untuk penyelesaian sebagai jalan keluarnya sesuai dengan ajaran Islam...??? - Umar Al-Fadani Berbagai tanggapan orang MK, saya baca mereka enjoy-enjoy saja dengan keberadaan HPT ini, tidak satupun mereka merasa telah memakan harta haram, katanya mereka Islam tapi hukum warisnya tidak Islam, Apa Islam begini terkhusus untuk orang Minangkabau...ya pak Gani Limsa...?? apa yang menjadi kunci kebenaran bagi mereka...???
- Gani Limsa Akhi Umar Al-fadani
point 2. Wah...ini menyebabkan dilema, yang tak kunjung selesai. Dengan demikian seorang ayah tidak pernah meninggal waris buat anak-anaknya, hilang dan tenggelam jasa seorang ayah. yang repot bila ibu meninggal duluan, sedangkan rumah itu dibuat oleh ayah ditanah HPT, Nah Apakah ayah boleh tinggal dirumah itu dengan istri keduanya....?
------
Jawab :
Nah inilah yang menjadi persoalan dan polemik yang berkepanjangan, hal ini disebabkan karena tidak menjalankan aturan dan ketentuan syara' pada HPT tersebut. justru polemik itu muncul disebabkan oleh hukum adat Minangkabau itu sendiri, sedangkan syara' memberi jalan yang terang dan jelas.
Bolehkah ayah tinggal di rumah itu dengan isteri keduanya ketika isteri pertamanya telah meninggal ?
Jawab :
Menurut saya seharusnya boleh, sebab rumah itu adalah rumahnya. namun masalah datang ketika keluarga isteri pertama mempersoalkan, lha tanah bangunan rumah itu kan tanah HPT kami ? lagi-lagi HPT yang mendatangkan masalah. jadi sistim waris HPT hukum adat minangkabau itu justru kebanyakan hanya mendatangkan masalah. lihat saja faktanya betapa banyak kasus hukum sengketa pertanahan di sumatera barat adalah masalah tanah HPT.
Kenapa orang MK enjoy-enjoy saja dengan sistim waris HPT ini ? pada hal mereka beragama Islam.
Jawab :
Apa bedanya dalam fakta kehidupan masyarakat kita, kita saksikan misalnya seorang yang beragama Islam enjoy-enjoy saja ketika mabuk-mabukan menegak minuman keras ? mereka tahu kok mabuk itu dosa (haram) tapi mereka enjoy saja menegak minuman alkohol itu kan ? apa sebabnya ? saya rasa antum sudah tahu jawabannya
Atau apa bedanya seorang laki-laki yang beragama Islam dengan seorang wanita yang beragama Islam, mereka enjoy-enjoy saja kok pacaran berduaan di pantai muaro padang ?! mereka tahu kok bahwa pacaran itu haram. lalu kenapa mereka lakukan juga ? apa sebabnya ? saya rasa antum sudah tahu jawabannya. - Umar Al-Fadani Alhamdulillah, akhi Gani Limsa, telah berkenan memberikan tanggapan atas beberapa pertanyaan saya, semoga jerih payah akhi merupakan sebagai catatan amal, dan saya sangat terkesan akhi benar-benar dengan ikhlas memberikan wejangan yang sangat berarti bagi saya, dan para pembaca lainnya.
Dari sekian uraian akhi diatas, terlihat bahwa kadar ke Imanan orang yang memberlakukan sebagai HPT sebagai harta waris turun menurut dalam saparuik, kadar Imannya sangatlah rendah, ketentuan HPT ini yang banyak saya baca, mereka beranggap telah sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana bapak @Muchtar Naim, mengatakan "HPT bila dijadikan Faraidh maka akan salah", sepertinya banyak para tokoh minang tidak sependapat dengan akhi gani..... Apa sebabnya para tokoh minang malah menghalalkan yang haram...? - Umar Al-Fadani Banyak orang MK yang pesimis dengan perubahan HPT ini, karena mereka sudah mendarah daging, kecuali daging mereka sudah pada membusuk dimakan ulat alias mati, disinilah haqulyakin akan kebenaran tuntunan Islam akan di nyakini.
Tapi kita harus optimis, untuk selalu menyampaikan kebenaran islam ditengah-tengah ketimpangan adat MK. Dari sekian kali akhi berupaya maka sekian kali juga hati mereka terlukis kata kebenaran, kecuali hati mereka yang telah menjadi batu. kita hanya berharap kepada Allah untuk dapat memberikan Hidayah.


Kalau kini kito ka mambagi HPT dak baa doh, katoanlah ka mamak masiang2 karano HPT urusan mamak, tapi kalau harato pusako randah atau harato pancarian ayah dan ibu kita masih tetap dibagi sacaro islam . contoh kalau Ayah dan Ibu mambeli sebidang tanah kamudian kaduonyo maningga, tanahko dak jatuah ka kamanakan doh tapi jatuah ka anak bagilah sacaro islam bara surang dapek , itu diperbolehkan, tapi kalau HPT tu baa caro mambagi no lai nan punyo nenek moyang dulu ka dibagi bara harato tu kini
BalasHapus