Jangan Pernah Mengatakan Kami Anak Zina !
Wahai Adat Minangkabau ! Jangan Pernah Mengatakan Kami Anak Zina !
Orang minangkabau itu adalah anak-anak yang dilahirkan dari hasil
pernikahan yang sah secara syariat. tidak ada satu orang pun yang
mengatakan orang Minangkabau itu anak zina. tetapi justru Hukum adat
Minangkabau sendirilah yang telah menempatkan dan memberlakukan sistim
garis keturunan anak-anak Minangkabau mengikuti sistim garis keturunan
anak yang lahir dari hasil hubungan diluar nikah (perzinahan).
Bagi anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah secara syariat,
garis keturunan anak dinisbatkan kepada bapaknya. Sedangkan bagi anak
yang lahir dari hasil hubungan diluar nikah (perzinahan), garis
keturunan anak dinisbatkan kepada garis keturunan ibu yang
melahirkannya.
Hukum adat
Minangkabau menempatkan garis keturunan orang Minangkabau mengikuti
garis keturunan ibu. Disnilah letak kesalahan dan kekeliruan Hukum adat
Minangkabau !, anak-anak Minangkabau yang lahir dari hasil pernikahan
yang sah secara syariat ini, semestinya sistim garis keturunannya
mengikuti garis keturunan bapaknya. Namun justru Hukum adat Minangkabau
telah menempatkannya mengikuti garis keturunan ibu, yang mana semestinya
sistim garis keturunan yang mengikuti garis keturunan ibu ini berlaku
untuk anak-anak yang lahir dari hasil hubungan diluar nikah. tentu saja
dalam hal ini, Hukum adat dapat disebut telah melakukan pelecehan dan
penghinaan terhadap anak-anak kaum Muslimin Minangkabau serta perusakan
sistim Islam di Minangkabau.
Coba anda bayangkan ! satu-satunya
etnis yang ber-agama Islam di dunia ini yang mengikuti garis keturunan
kepada garis keturunan ibu hanyalah etnis Minangkabau. Ironisnya lagi,
Sebagai orang Minangkabau kita menganut prinsip "Adat basandi syara',
syara' basandi kitabullah (Adat yang berdasarkan kepada ketentuan
Syariat Islam dan Al-qur'anul karim), namun Hukum-hukum adat Jahiliyah
masih dianut dan diterapkan sebagai aturan Adat. tentu saja ini adalah
sebuah pengingkaran nyata terhadap syariat dan Al-qur'an.
Praktek-praktek jahiliyah inilah yang harus kita kikis dari kehidupan
masyarakat adat Minangkabau. jangan katakan orang lain telah menghina
kita, tetapi adat kita sendirilah yang telah menempatkan kita kepada
sistim yang hina. sadar dan kembalilah kepada aturan syara' dan Qur'an
dengan sepenuhnya. Mari kita terapkan "Adat basandi syara', syara'
basandi kitabullah dalam masyarakat adat kita secara nyata, tidak ada
kemuliaan bagi kaum muslimin Minangkabau selain kembali kepada jalan
Allah dan Rasul-Nya, menjadikan Al-qur'an dan Sunnah benar-benar sebagai
pedoman mutlak dalam segala aspek kehidupannya.
Semoga Allah
memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada orang-orang yang ingin kembali
kepada jalan-Nya dan kepada orang-orang yang konsisten dan istiqomah
dalam tali agama-Nya. Aamiin. Jazaakallahu khairan Katsira.
Ganilimsa 291212.
Wahai Adat Minangkabau ! Jangan Pernah Mengatakan Kami Anak Zina !
Orang minangkabau itu adalah anak-anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan yang sah secara syariat. tidak ada satu orang pun yang mengatakan orang Minangkabau itu anak zina. tetapi justru Hukum adat Minangkabau sendirilah yang telah menempatkan dan memberlakukan sistim garis keturunan anak-anak Minangkabau mengikuti sistim garis keturunan anak yang lahir dari hasil hubungan diluar nikah (perzinahan).
Bagi anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah secara syariat, garis keturunan anak dinisbatkan kepada bapaknya. Sedangkan bagi anak yang lahir dari hasil hubungan diluar nikah (perzinahan), garis keturunan anak dinisbatkan kepada garis keturunan ibu yang melahirkannya.
Hukum adat Minangkabau menempatkan garis keturunan orang Minangkabau mengikuti garis keturunan ibu. Disnilah letak kesalahan dan kekeliruan Hukum adat Minangkabau !, anak-anak Minangkabau yang lahir dari hasil pernikahan yang sah secara syariat ini, semestinya sistim garis keturunannya mengikuti garis keturunan bapaknya. Namun justru Hukum adat Minangkabau telah menempatkannya mengikuti garis keturunan ibu, yang mana semestinya sistim garis keturunan yang mengikuti garis keturunan ibu ini berlaku untuk anak-anak yang lahir dari hasil hubungan diluar nikah. tentu saja dalam hal ini, Hukum adat dapat disebut telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap anak-anak kaum Muslimin Minangkabau serta perusakan sistim Islam di Minangkabau.
Coba anda bayangkan ! satu-satunya etnis yang ber-agama Islam di dunia ini yang mengikuti garis keturunan kepada garis keturunan ibu hanyalah etnis Minangkabau. Ironisnya lagi, Sebagai orang Minangkabau kita menganut prinsip "Adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (Adat yang berdasarkan kepada ketentuan Syariat Islam dan Al-qur'anul karim), namun Hukum-hukum adat Jahiliyah masih dianut dan diterapkan sebagai aturan Adat. tentu saja ini adalah sebuah pengingkaran nyata terhadap syariat dan Al-qur'an.
Praktek-praktek jahiliyah inilah yang harus kita kikis dari kehidupan masyarakat adat Minangkabau. jangan katakan orang lain telah menghina kita, tetapi adat kita sendirilah yang telah menempatkan kita kepada sistim yang hina. sadar dan kembalilah kepada aturan syara' dan Qur'an dengan sepenuhnya. Mari kita terapkan "Adat basandi syara', syara' basandi kitabullah dalam masyarakat adat kita secara nyata, tidak ada kemuliaan bagi kaum muslimin Minangkabau selain kembali kepada jalan Allah dan Rasul-Nya, menjadikan Al-qur'an dan Sunnah benar-benar sebagai pedoman mutlak dalam segala aspek kehidupannya.
Semoga Allah memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada orang-orang yang ingin kembali kepada jalan-Nya dan kepada orang-orang yang konsisten dan istiqomah dalam tali agama-Nya. Aamiin. Jazaakallahu khairan Katsira.
Ganilimsa 291212.
Orang minangkabau itu adalah anak-anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan yang sah secara syariat. tidak ada satu orang pun yang mengatakan orang Minangkabau itu anak zina. tetapi justru Hukum adat Minangkabau sendirilah yang telah menempatkan dan memberlakukan sistim garis keturunan anak-anak Minangkabau mengikuti sistim garis keturunan anak yang lahir dari hasil hubungan diluar nikah (perzinahan).
Bagi anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah secara syariat, garis keturunan anak dinisbatkan kepada bapaknya. Sedangkan bagi anak yang lahir dari hasil hubungan diluar nikah (perzinahan), garis keturunan anak dinisbatkan kepada garis keturunan ibu yang melahirkannya.
Hukum adat Minangkabau menempatkan garis keturunan orang Minangkabau mengikuti garis keturunan ibu. Disnilah letak kesalahan dan kekeliruan Hukum adat Minangkabau !, anak-anak Minangkabau yang lahir dari hasil pernikahan yang sah secara syariat ini, semestinya sistim garis keturunannya mengikuti garis keturunan bapaknya. Namun justru Hukum adat Minangkabau telah menempatkannya mengikuti garis keturunan ibu, yang mana semestinya sistim garis keturunan yang mengikuti garis keturunan ibu ini berlaku untuk anak-anak yang lahir dari hasil hubungan diluar nikah. tentu saja dalam hal ini, Hukum adat dapat disebut telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap anak-anak kaum Muslimin Minangkabau serta perusakan sistim Islam di Minangkabau.
Coba anda bayangkan ! satu-satunya etnis yang ber-agama Islam di dunia ini yang mengikuti garis keturunan kepada garis keturunan ibu hanyalah etnis Minangkabau. Ironisnya lagi, Sebagai orang Minangkabau kita menganut prinsip "Adat basandi syara', syara' basandi kitabullah (Adat yang berdasarkan kepada ketentuan Syariat Islam dan Al-qur'anul karim), namun Hukum-hukum adat Jahiliyah masih dianut dan diterapkan sebagai aturan Adat. tentu saja ini adalah sebuah pengingkaran nyata terhadap syariat dan Al-qur'an.
Praktek-praktek jahiliyah inilah yang harus kita kikis dari kehidupan masyarakat adat Minangkabau. jangan katakan orang lain telah menghina kita, tetapi adat kita sendirilah yang telah menempatkan kita kepada sistim yang hina. sadar dan kembalilah kepada aturan syara' dan Qur'an dengan sepenuhnya. Mari kita terapkan "Adat basandi syara', syara' basandi kitabullah dalam masyarakat adat kita secara nyata, tidak ada kemuliaan bagi kaum muslimin Minangkabau selain kembali kepada jalan Allah dan Rasul-Nya, menjadikan Al-qur'an dan Sunnah benar-benar sebagai pedoman mutlak dalam segala aspek kehidupannya.
Semoga Allah memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada orang-orang yang ingin kembali kepada jalan-Nya dan kepada orang-orang yang konsisten dan istiqomah dalam tali agama-Nya. Aamiin. Jazaakallahu khairan Katsira.
Ganilimsa 291212.

Anda itu benar benar Bodoh , Atau Bodoh beneran ? anda faham yg dimaksud garis keturunan ibu diminangkabau ? itu hanya untuk menentukan Suku dari si Anak , Kalau nasab atau garis darah ya tetap dari ayah lah , emang ada orang minang yg semisal namanya Doni lalu ibunya Mirna , dan namanya jadi Doni binti Mirna ?
BalasHapuslalu kalau anak perempuan dinikahkan semisal Rani , Nama ayahnya Yahya , ibunya siti badriah lantas apakah penghulu akan bilang , saya nikahkan Rani binti Badriah ? nggak kan ? Gak punya ilmu gak usah bikin blog , jadinya malah goblok.