Hebat dan Galianya (picik) kaum adat Minangkabau


Kata Buya Hamka :

Adat dan Syarak di Minangkabau bukanlah seperti air dengan minyak, melainkan berpadu satu, sebagai air dengan minyak dalam susu . Sebab Islam bukanlah tempel-tempelan dalam adat Minangkabau, tetapi satu susunan Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang Minangkabau. (Hamka, Ayahku hlm. 9)

Sindiran buya Hamka ini menunjukan :

1. Dalam pandangan orang Minangkabau hukum Adat dan syara' (syariat Islam) disatu menjadi sebuah kebenaran menurut cara pandang orang minangkabau. artinya dalam pandangan orang minangkabau HUKUM ADAT HARUS BERPADU SATU DENGAN HUKUM SYARIAT. Hukum adat jahiliyah (kebatilan) dipadukan dengan syar'i (Al-haq) demi untuk PEMBENARAN hukum adat jahiliyah minangkabau. begitulah hebatnya kaum penyembah hukum adat jahiliyah membuat makar terhadapat hukum Allah.

2. Sinyidiran ini menunjukan bahwa adat minangkabau itu terlalu ONGEH, coba lihat kalimat "Islam bukanlah tempel-tempelan dalam adat minangkabau, tetapi satu susunan Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang minagkabau".

Makna dari sindiran ini adalah bahwa Islam itu bukanlah menurut cara pandangan hidup orang minangkabau, tetapi Islam itu harus menurut Ketentuan dan ketetapan Allah dan Rasul-Nya (Al-qur'an dan As-sunnah)

Namun betapa Hebat dan Galianya (picik) kaum adat minangkabau, mereka menyusun Islam tersebut sesuai menurut pandangan hidupnya. Begitulah cara ber-Islamnya Kaum adat minangkabau. dan ini adalah bentuk pengkhiatan kepada Islam itu sendiri. Na'uzubiLLah..

0 komentar:

Cerita Orang Miskin Yang Licik



Pada saat krisis Ekonomi tahun 1998 .... ada pendapat konyol dari Orang yang Miskin namun Licik tentang bagaimana mengatasi krisis Ekonomi Indonesia ... yaitu ... Kita pindah saja ke Amerika, dan Orang Amerika pindah ke Indonesia. Dengan cara begitu, hutang Indonesia akan lunas ...dan malah orang Amerika yang hutang kepada Indonesia. Ketika ditanya oleh wartawan yaitu dari mana anda dapat pemikiran yang sangat brilyan tersebut .... maka dengan bangga orang tersebut menceritakan bahwa dia dapat ide tentang hal tesebut dari cara para Penggiat Adat MK MNJ bersiasat. Ketika ditanya lagi ....ide apa itu ???

Ceritanya begini ... Pada zaman dahulu ... tersebutlah orang miskin yang sudah sekian lama tidak mampu keluar dari kemiskinannya.

Dikeluarkanlah siasatnya yaitu .... Anak laki2 yang mengharapkan harta pusaka keluarganya, lebih baik pakai saja kodek. Sebagai laki2 harus menjaga dan melindungi kaum perempuan, apalagi saudaranya. Saking hebatnya dia meyakinkan orang ...maka akhirnya dibuatlah aturan yang mengatakan bahwa HPT itu untuk anggota kaum yang perempuan. Kemudian ...dimasukkanlah jurus yang kedua yaitu dilarang Menikah dengan orang yang tidak sekampung. Dan orang banyakpun sangat terkesima dengan pemikiran brilyan orang Miskin ini.

Tahukah kita bahwa apa sebenarnya yang dituju oleh orang MK MNJ ini ???? Tentu ada yaitu AGAR DIA BISA MENIKAH DENGAN PEREMPUAN YANG KAYA DENGAN HARTA PUSAKA. Si Miskin ini tentulah akan ikut kaya karena istrinya kaya. Sementara yang Kaya ... tentulah akan menikah dengan perempuan yang miskin.

Nah dari ide itulah ....saya mengusulkan agar orang Amerika pindah ke Indonesia ... dan orang Indonesia pindak ke Amerika. Orang Indonesia jadi Kaya... Bukankah hutang kita akan lunas dan malah orang Amerika yang seharusnya berhutang kepada Indonesia.

Dari cerita dan siasat orang MK MNJ tersebut itulah ... maka saya mencoba melontarkan pokok2 pikiran saya untuk melunasi Hutang Indonesia ke Amerika dalam waktu yang relatif singkat.
Jadi ... ide ini saya ambil dari sistem Adat MK MNJ.

Yo sabana hebat para penggiat Adat MK MNJ koyo.

Patuiklah cadiak2 .

Wasslam

0 komentar:

Islam itu bukanlah tempelan-tempelan dalam adat minangkabau

Membicarakan suatu perkara dalam Islam haruslah didasari kepada Al-Islam itu sendiri. Perkara syar'i landasannya harus syar'i (Al-qur'an dan As-sunnah) bukanlah menurut cara pandangan hidup suatu masyarakat.

Islam itu bukanlah susunan menurut pandangan hidup suatu masyarakat, tetapi Islam itulah yang wajib dijadikan landasan pandangan hidup masyarakat.

Hukum adat adalah aturan yang lahir dari prinsip hidup suatu masyarakat. Prinsip itu lahir berdasarkan pandangan hidup masyarakat adat tersebut. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang lahir dari ketetapan Allah SWT berisikan nilai-nilai kebenaran dari yang Maha Benar yaitu Allah SWT.

Bagaimanakah sikap orang yang beriman terhadap Hukum Allah ?

Orang yang beriman adalah orang yang mempercayai Allah dan Rasul-Nya dengan segala konsekwensinya termasuk terhadap hukum dan ketetapan Allah SWT. Tidak ada kata yang layak bagi seorang hamba yang beriman ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum kepadanya selain berkata Sami'na wa ata'na (kami dengar dan kami laksanakan).

Seorang mu'min wajib hukumnya menegakan Syariat Allah. Baginya hanya Ati'ullah Wa ati'urrasul (taat kepada Allah dan taat kepada Rasul)

Ketika kita menyatakan kesaksian bahwa "Tiada tuhan melainkan hanya Allah SWT dan Muhammad SAW itu adalah Rasulullah", konsekwensi logisnya adalah setiap muslim itu wajib patuh dan taat kepada ketentuan dan ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Al-Islam itu artinya "Menyerahkan diri", setiap muslim wajib hukumnya menyerahkan dirinya untuk taat dan patuh kepada aturan Allah dan Rasul-Nya.

Hal inilah yang dilakukan oleh pejuang penegak syariat Allah di minangkabau dahulunya. Mereka adalah para ulama shahih yang berjuang menegakan syariat Allah dan mengikis daki-daki adat jahiliyah dalam kehidupan masyarakat minangkabau. Visi perjuangan para ulama itu adalah menjadikan tatanan adat yang bersyariat Islam berdasarkan Al-qur'an dan As-sunah.

Kita sadar dan mengenal bahwa dalam masyarakat Islam minangkabau dikenal sebuah prinsip "SYARA' MANGATO ADAT MAMAKAI (artinya Syariat berkata adat melaksanakannya). Semestinya prinsip ini menjadi wujud nyata dalam adat minangkabau, bukan sebatas slogan di bibir saja.

Syara' mangato adat mamakai (syariat menetapkan adat melaksanakannya) konsekwensi logisnya adalah seluruh tatanan adat minangkabau wajib tunduk dan taat pada ketentuan syariat.

Islam itu bukanlah tempelan-tempelan dalam adat minangkabau. Islam tidak boleh menjadi tempelan-tempelan dalam adat. Islam itu satu, Islam itu Al-haq (kebenaran mutlak), tidak dapat di baur satu dengan adat hasil karya manusia, sebab itu sama membaurkan buatan Allah dengan buatan manusia. Dan hal ini mustahil sebab buatan Allah Maha sempurna Maha suci dari segala noda, sedangkan buatan manusia tidak. Oleh sebab itu yang seharusnya adalah Adat hasil karya manusia itu lah yang melebur diri dengan tunduk dan taat secara mutlak mengikuti Al-Islam.

Al-Islam adalah dienul yang sempurna yang datang dari Allah SWT. Landasan Al-Islam itu adalah Al-qur'an dan As-sunnah)
Islam itu bukanlah menurut pandangan hidup suatu masyarakat adat. Islam itu bukanlah menurut prinsip hidup suatu masyarakat adat. Tetapi Islam itu adalah menurut ketentuan dan ketetapan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya (Al-qur'an dan As-sunah)

Maka ber-Islam lah menurut aturan, ketentuan dan ketetapan Allah dan Rasul-Nya secara penuh dalam segala aspek kehidupan kita. Masuklah ke dalam Islam itu sepenuhnya dan jangan setengah-setengah. Ber-Islam lah menurut aturan Allah dan Rasul, bukan menurut pandangan hidup masyarakat adat mu. Insya Allah kia menjadi orang yang selamat, selamat dunia dan akhirat.

Demikian, Jazakallah......

Gani limsa 060712.

0 komentar:

syech Abdul karim Amarullah (ayah buya Hamka) untuk memposisikan kedudukan HPT menjadi wakaf

Gani Limsa
Kalau kita analisa, pemilik HPT itu pada awalnya adalah Harta personal. Hal ini bisa kita lihat merujuk ke kaum itu sendiri. Jika dirujuk ranji kaum itu ke atas, maka pada akhirnya hanya terdapat satu nama dalam ranji kaum itu.

Tetapi karena dari awal tidak dilakukannya sistim hukum waris Islam terhadap harta personal itu, maka timbullah penumpukan pemilik hak warisnya turun temurun sampai beberapa generasi ke bawahnya sehingga membentuk suatu kelompok Kaum. Dan akhirnya muncullah istilah bahwa harta itu adalah harta kaum. Atau mereka menyebutnya HPT Pemiliknya adalah komunal.

HPT muncul akibat dari tidak dilakukannya hukum Waris Islam sejak awal eksistensi harta itu. Dan konsensus Adat menetapkan dalam hukum adat bahwa harta itu hanya turun temurun kepada pihak perempuan dari garis ibu. Nah jika kita merujuk kepada ketentuan Hukum Islam tentu hal ini berseberangan. Sebab adanya hak-hak anggota kaum lainnya yg dipaksa atau terpaksa harus tunduk kepada ketentuan Hukum adat, ia harus patuh dan taat hak-haknya diserahkan kepada pihak perempuan dalam kaum itu tampa melalui sistim dan mekanisme yang jelas secara syar'i.

Ada yg berkata "bagaimana jika kaum laki-laki dalam anggota kaum itu ikhlas menyerahkannya ? Pertanyaannya apakah standar acuan yg kita jadikan dan menjamin ia ikhlas ? Sehingga penyerahan waris turun temurun kepada pihak perempuan itu memiliki kekuatan yg sah ? Tentu hal ini lemah jika kita tidak dapat menjaminnya.

Atau ada yg berkata "diam dan kami tidak mempersoalannya, bukankah ini tidak dapat disebut bukti ikhlasnya kami ?

Jawab : Pertanyaannya, Apakah menjalankan sesuatu diluar ketentuan Allah dengan ikhlas dapat disebut ikhlas ? Bukankah amal itu diterima dengan dua syarat yaitu ikhlas dan ittiba' (ittiba'=sesuai sunnah)

Kembali ke soal HPT. Bisa jadi sebagian orang beranggapan bahwa sistim hukum adat yg mewariskan HPT hy kepada kelompok wanita saja dari harta kaum itu sebagai bentuk perampasan paksa atas hak-hak laki-laki dalam anggota kaum itu. Ia dipaksa atau terpaksa tunduk dan taat atas konsensus yg sudah di sepakati bersama menjadi ketentuan adat dan hukum adat. Dalam Islam tentu hal ini menjadi pertanyaan, apakah konsensus yg menjadi ketentuan adat dan hukum adat itu sudah benar menurut ketentuan Hukum Islam ?

Sebagai orang yg beragama Islam tentu kita merujuknya kepada Al-Islam sebab itulah sumber pedoman kita tertinggi. Apalagi kita menyebut diri (slogan orang MK) "SYARA' MANGATO ADAT MAMAKAI". (Syariat Islam menetapkan Adat melaksanakan) Maka tentulah harus dan wajib bagi kita Al-Islam yg menjadi acuan mutlak dalam mendudukan perkara ini. Jika orang minangkabau komitmen dan konsisten dengan slogannya "syara' mangato adat mamakai", Adat berdasarkan syariat Islam yg bersumber kepada Al-qur'an (ABSSBK) tentulah semestinya aturan dan Hukum adat itu gugur dengan sendirinya dan dan beralih total kepada kaidah Hukum Islam. Bukankah begitu konsekwensi logisnya "SYARA' MANGATO ADAT MAMAKAI ?" Kecuali jika kaum adat minangkabau mengingkari dan mengkhianati slogannya sendiri.

Bagaimana meng-Islamisasi HPT ke dlm Hukum Islam saat ini ?

Jawabannya hanya ada 2 jalan :

1. Harta milik kaum itu dibagi kepada seluruh anggota pemilik Hak dalam kaum itu. Kemudian kepemilikan itu menjadi milik pribadinya dan untuk generasi masing-masing berikutnya berlaku hukum faridh (Hukum waris Islam)

2. Menjalankan isyarat (sinyal) yg disampaikan syech Abdul karim Amarullah (ayah buya Hamka) untuk memposisikan kedudukan HPT menjadi wakaf. dengan jalan unsur syarat, ketentuan dan rukun-rukun wakaf harus dipenuhi dalam HPT itu. Pertanyaannya sudahkah syarat, ketentuan dan rukun wakaf terpenuhi dalam HPT itu ? Jika HPT ingin kita kategori sebagai wakaf. Oleh sebab itu jika HPT ingin kita dudukan menjadi harta Wakaf, maka penuhilah syarat, ketentuan dan rukun wakaf dalam HPT itu. Jika itu sudah dipenuhi dan dilaksanakan, selesailah persoalan kedudukan HPT ini menurut syar'i.

Demikian, terima kasih.

0 komentar:

Copyright © 2012 Malin Renceh.