Islam itu bukanlah tempelan-tempelan dalam adat minangkabau
Membicarakan
suatu perkara dalam Islam haruslah didasari kepada Al-Islam itu
sendiri. Perkara syar'i landasannya harus syar'i (Al-qur'an dan
As-sunnah) bukanlah menurut cara pandangan hidup suatu masyarakat.
Islam itu bukanlah susunan menurut pandangan hidup suatu masyarakat,
tetapi Islam itulah yang wajib dijadikan landasan pandangan hidup
masyarakat.
Hukum adat adalah aturan yang lahir dari prinsip
hidup suatu masyarakat. Prinsip itu lahir berdasarkan pandangan hidup
masyarakat adat tersebut. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang lahir
dari ketetapan Allah SWT berisikan nilai-nilai kebenaran dari yang Maha
Benar yaitu Allah SWT.
Bagaimanakah sikap orang yang beriman terhadap Hukum Allah ?
Orang yang beriman adalah orang yang mempercayai Allah dan Rasul-Nya
dengan segala konsekwensinya termasuk terhadap hukum dan ketetapan Allah
SWT. Tidak ada kata yang layak bagi seorang hamba yang beriman ketika
Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum kepadanya selain berkata
Sami'na wa ata'na (kami dengar dan kami laksanakan).
Seorang
mu'min wajib hukumnya menegakan Syariat Allah. Baginya hanya Ati'ullah
Wa ati'urrasul (taat kepada Allah dan taat kepada Rasul)
Ketika kita menyatakan kesaksian bahwa "Tiada tuhan melainkan hanya
Allah SWT dan Muhammad SAW itu adalah Rasulullah", konsekwensi logisnya
adalah setiap muslim itu wajib patuh dan taat kepada ketentuan dan
ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Al-Islam itu artinya "Menyerahkan diri",
setiap muslim wajib hukumnya menyerahkan dirinya untuk taat dan patuh
kepada aturan Allah dan Rasul-Nya.
Hal inilah yang dilakukan
oleh pejuang penegak syariat Allah di minangkabau dahulunya. Mereka
adalah para ulama shahih yang berjuang menegakan syariat Allah dan
mengikis daki-daki adat jahiliyah dalam kehidupan masyarakat
minangkabau. Visi perjuangan para ulama itu adalah menjadikan tatanan
adat yang bersyariat Islam berdasarkan Al-qur'an dan As-sunah.
Kita sadar dan mengenal bahwa dalam masyarakat Islam minangkabau dikenal
sebuah prinsip "SYARA' MANGATO ADAT MAMAKAI (artinya Syariat berkata
adat melaksanakannya). Semestinya prinsip ini menjadi wujud nyata dalam
adat minangkabau, bukan sebatas slogan di bibir saja.
Syara'
mangato adat mamakai (syariat menetapkan adat melaksanakannya)
konsekwensi logisnya adalah seluruh tatanan adat minangkabau wajib
tunduk dan taat pada ketentuan syariat.
Islam itu bukanlah
tempelan-tempelan dalam adat minangkabau. Islam tidak boleh menjadi
tempelan-tempelan dalam adat. Islam itu satu, Islam itu Al-haq
(kebenaran mutlak), tidak dapat di baur satu dengan adat hasil karya
manusia, sebab itu sama membaurkan buatan Allah dengan buatan manusia.
Dan hal ini mustahil sebab buatan Allah Maha sempurna Maha suci dari
segala noda, sedangkan buatan manusia tidak. Oleh sebab itu yang
seharusnya adalah Adat hasil karya manusia itu lah yang melebur diri
dengan tunduk dan taat secara mutlak mengikuti Al-Islam.
Al-Islam adalah dienul yang sempurna yang datang dari Allah SWT. Landasan Al-Islam itu adalah Al-qur'an dan As-sunnah)
Islam itu bukanlah menurut pandangan hidup suatu masyarakat adat. Islam
itu bukanlah menurut prinsip hidup suatu masyarakat adat. Tetapi Islam
itu adalah menurut ketentuan dan ketetapan yang telah ditetapkan oleh
Allah dan Rasul-Nya (Al-qur'an dan As-sunah)
Maka ber-Islam lah
menurut aturan, ketentuan dan ketetapan Allah dan Rasul-Nya secara
penuh dalam segala aspek kehidupan kita. Masuklah ke dalam Islam itu
sepenuhnya dan jangan setengah-setengah. Ber-Islam lah menurut aturan
Allah dan Rasul, bukan menurut pandangan hidup masyarakat adat mu. Insya
Allah kia menjadi orang yang selamat, selamat dunia dan akhirat.
Demikian, Jazakallah......
Gani limsa 060712.
0 komentar: