Islam itu bukanlah tempelan-tempelan dalam adat minangkabau

Membicarakan suatu perkara dalam Islam haruslah didasari kepada Al-Islam itu sendiri. Perkara syar'i landasannya harus syar'i (Al-qur'an dan As-sunnah) bukanlah menurut cara pandangan hidup suatu masyarakat.

Islam itu bukanlah susunan menurut pandangan hidup suatu masyarakat, tetapi Islam itulah yang wajib dijadikan landasan pandangan hidup masyarakat.

Hukum adat adalah aturan yang lahir dari prinsip hidup suatu masyarakat. Prinsip itu lahir berdasarkan pandangan hidup masyarakat adat tersebut. Sedangkan hukum Islam adalah hukum yang lahir dari ketetapan Allah SWT berisikan nilai-nilai kebenaran dari yang Maha Benar yaitu Allah SWT.

Bagaimanakah sikap orang yang beriman terhadap Hukum Allah ?

Orang yang beriman adalah orang yang mempercayai Allah dan Rasul-Nya dengan segala konsekwensinya termasuk terhadap hukum dan ketetapan Allah SWT. Tidak ada kata yang layak bagi seorang hamba yang beriman ketika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum kepadanya selain berkata Sami'na wa ata'na (kami dengar dan kami laksanakan).

Seorang mu'min wajib hukumnya menegakan Syariat Allah. Baginya hanya Ati'ullah Wa ati'urrasul (taat kepada Allah dan taat kepada Rasul)

Ketika kita menyatakan kesaksian bahwa "Tiada tuhan melainkan hanya Allah SWT dan Muhammad SAW itu adalah Rasulullah", konsekwensi logisnya adalah setiap muslim itu wajib patuh dan taat kepada ketentuan dan ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Al-Islam itu artinya "Menyerahkan diri", setiap muslim wajib hukumnya menyerahkan dirinya untuk taat dan patuh kepada aturan Allah dan Rasul-Nya.

Hal inilah yang dilakukan oleh pejuang penegak syariat Allah di minangkabau dahulunya. Mereka adalah para ulama shahih yang berjuang menegakan syariat Allah dan mengikis daki-daki adat jahiliyah dalam kehidupan masyarakat minangkabau. Visi perjuangan para ulama itu adalah menjadikan tatanan adat yang bersyariat Islam berdasarkan Al-qur'an dan As-sunah.

Kita sadar dan mengenal bahwa dalam masyarakat Islam minangkabau dikenal sebuah prinsip "SYARA' MANGATO ADAT MAMAKAI (artinya Syariat berkata adat melaksanakannya). Semestinya prinsip ini menjadi wujud nyata dalam adat minangkabau, bukan sebatas slogan di bibir saja.

Syara' mangato adat mamakai (syariat menetapkan adat melaksanakannya) konsekwensi logisnya adalah seluruh tatanan adat minangkabau wajib tunduk dan taat pada ketentuan syariat.

Islam itu bukanlah tempelan-tempelan dalam adat minangkabau. Islam tidak boleh menjadi tempelan-tempelan dalam adat. Islam itu satu, Islam itu Al-haq (kebenaran mutlak), tidak dapat di baur satu dengan adat hasil karya manusia, sebab itu sama membaurkan buatan Allah dengan buatan manusia. Dan hal ini mustahil sebab buatan Allah Maha sempurna Maha suci dari segala noda, sedangkan buatan manusia tidak. Oleh sebab itu yang seharusnya adalah Adat hasil karya manusia itu lah yang melebur diri dengan tunduk dan taat secara mutlak mengikuti Al-Islam.

Al-Islam adalah dienul yang sempurna yang datang dari Allah SWT. Landasan Al-Islam itu adalah Al-qur'an dan As-sunnah)
Islam itu bukanlah menurut pandangan hidup suatu masyarakat adat. Islam itu bukanlah menurut prinsip hidup suatu masyarakat adat. Tetapi Islam itu adalah menurut ketentuan dan ketetapan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya (Al-qur'an dan As-sunah)

Maka ber-Islam lah menurut aturan, ketentuan dan ketetapan Allah dan Rasul-Nya secara penuh dalam segala aspek kehidupan kita. Masuklah ke dalam Islam itu sepenuhnya dan jangan setengah-setengah. Ber-Islam lah menurut aturan Allah dan Rasul, bukan menurut pandangan hidup masyarakat adat mu. Insya Allah kia menjadi orang yang selamat, selamat dunia dan akhirat.

Demikian, Jazakallah......

Gani limsa 060712.

0 komentar:

Copyright © 2012 Malin Renceh.